BSIP NTB HADIRI RAPAT KERJA LINGKUP BSIP
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan tema "Akselerasi Strategi Pengelolaan Sumber Daya Standardisasi Instrumen Pertanian untuk Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk" di Hotel Grand Mercure, Malang, (28-30/9/2023).
Raker ini dimaksudkan untuk Menyusun arah kebijakan dan strategi jangka panjang (Grand Design) dalam mengelola sumber daya. BSIP NTB turut hadir yang diwakili oleh Kepala Balai (Dr. Ir. Awaludin Hipi, M.Si), Kasubbag TU, Sub Koordinator KSPP dan Koordinator Pejabat Fungsional.
Raker menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Nasional Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, IPB University, Great Giant Foods, KemenPAN dan RB, Bank Mandiri, Badan Kepegawaian Nasional, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian, Universitas Brawijaya, PG Rejoso Manis Indo, PT. Bumi Sari Teknologi, PT Bina Wijaya Abadi. Raker diikuti oleh seluruh UK/UPT BSIP seluruh Indonesia.
Kepala BSIP (Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si) dalam arahannya menjelaskan dan memastikan percepatan penerapan standar di bidang pertanian melalui kolaborasi dengan akademisi dan birokrat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian dalam Upaya peningkatan ekspor. Selama itu beliau juga menyampaikan bahwa saat ini sudah cukup banyak standar yang dibuat namun penerapannya masih terbatas, sehingga perlu dipertimbangkan untuk membuat standar regional yang berlaku di masing-masing provinsi yang spesifik lokasi.
Untuk meminimalisir variasi dan meningkatkan keseragaman produk pertanian, BSIP telah membuat 14 RSNI dan 4 SNI bidang pertanian. Selanjutnya, Kepala BSIP juga menyampaikan kunci dalam penerapan standar produk pertanian yaitu 3K (kuantitatif, kualitatif dan kontinuitas).
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatangan dengan 5 Perguruan Tinggi dan pemda serta Kabupaten di Jawa Timur. Pendatanganan MoU merupakan bentuk kolaborasi untuk memasifkan diseminasi penerapan standar pertanian dan meningkatkan daya saing sesuai amanat UU no 22 tahun 2019.